Sosialisasi Perda di Medan Tuntungan

Posted by Mawarta Media

MawartaCJ- Medan Tuntungan, Senin (27/7). Pemerintah Kota Medan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Medan melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kota Medan No.1 Tahun 2012 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV – AIDS dan Perda No.3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlangsung di Aula Kantor Camat Medan Tuntungan.


peserta dari Karang Taruna dan KNPI Medan Tuntungan

Acara yang dibuka oleh Camat Medan Tuntungan yang diwakili oleh Sekretaris camat Medan Tuntungan Bapak Taufik dan dihadiri narasumber Ibu dr. Pocut Fatimah Fitri MARS yang sehari-hari bekerja di Dinas Kesehatan Kota Medan sebagai Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan dihadiri beberapa pembicara lain, membahas tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit yang digolongkan secara garis besar menjadi 2 bagian yakni penyakit menular dan tidak menular. 
Nara Sumber dan Sekcam Medan Tuntungan
Perda Kawasan Tanpa Rokok terkait dengan pengendalian penyakit tidak menular Dan Perda tentang HIV-AIDS terkait dengan pengendalian penyakit menular. Kawasan Tanpa Rokok (KTR), adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. Ruangan KTR ada di fasilitas pelayaan kesehatan; tempat proses belajar mengajar; tempat anak bermain; tempat ibadah; angkutan umum; tempat kerja; dan tempat umum. Sedangkan ruangan tempat khusus merokok adalah ruangan terbuka atau ruangan yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersikulasi dengan baik. Tujuan dari Kawasan Tanpa Rokok adalah terciptanya ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat; memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk rokok baik langsung maupun tidak langsung; dan menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat. 

Sedangkan tujuan dari Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS antara lain : penurunan kerentanan penularan HIV dan AIDS; pencegahan penularan HIV dan AIDS melalui hubungan seksual; peningkatan penyediaan darah yang aman untuk transfusi; penurunan prevalensi infeksi menular seksual (IMS); pencegahan penularan dari ibu dengan HIV dan AIDS kepada bayinya; pencegahan penularan HIV dan AIDS pada kegiatan pemulasaran jenazah; penerapan kewaspadaan universal (Universal Precaution); pengurangan penularan HIV dan AIDS pada penyalahgunaan NAPZA suntik; peningkatan kualitas hidup ODHA; penghapusan stigma dan diskriminasi terhadap ODHA; dan mengurangi perilaku beresiko tinggi.

Peserta Sosialisasi yang sedang bertanya
Total kumulatif penderita HIV dan AIDS Kota Medan s/d Februari 2015 ada 4588 kasus. Turut hadir pada acara ini Dan Ramil 07 Medan Tuntungan yang diwakili oleh Pelda. Sugiyono dan juga Kapolsek Delitua yang diwakili oleh AKP. Neneng sebagai Kanit BINMAS (Yehezkiel&4905ppwi)






BRAVO PPWI
 

Berita Lainnya


Blog, Updated at: Monday, July 27, 2015

0 komentar:

Post a Comment