Memalukan, Oknum Pemko Binjai Lindungi Pabrik Tak Punya IMB dan UKL/UPL

Posted by Mawarta Media


mawarta.com - Setiap usaha atau kegiatan wajib memiliki Analis Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Dokumen UKL – UPL diatur sejak diberlakukannya PP 51/1993 tentang Amdal.

Barang siapa yang melanggar dapat dikenai pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009. Dan di pidana dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp.1000.000.000 (satu miliyar) dan denda paling banyak Rp.3000.000.000 (tiga miliyar).

Sedangkan pejabat pemberi izin usaha dan atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana di maksud dalam pasal 40 ayat(1) dipidana dengan penjara paling lama tiga tahundan denda Rp 3.000.000.000.

Terkait hal tersebut diatas pihak DPRD Binjai dalam kunjungan kerja yang dipimpin oleh ketua tim Jonita Agina Bangun dengan anggota M.Syarief Sitepu, IrfanAsriandi.S.Com dan Irfan Ahmadi,SH, Rabu,(20/12) kemarin di kawasan Binjai Utara menemukan sebuah pabrik beroperasi tanpa ada memiliki Izin mendirikan bangunan (IMB) dan ijin UKL/UPL.

Untuk itu Ketua tim Jonita Agina Bangun kepada sejumlah wartawan,Sabtu,(23/12) siang, meminta kepada pihak Pemko Binjai segera melakukan tindakan tegas kepada PT Serim Indonesia (pabrik busa perusahaan Korea) di pasar 10, Kelurahan Cengkeh Turi,Kecamatan Binjai Utara karena dalam perluasan bangunan pabrik tidak memiliki ijin mendirikan bangunan serta tidak ada UKL/UPL.

“Memalukan, oknum pejabat Pemko Binjai lindungi PT Serim Indonesia, Cengkeh Turi, Binjai Utara, mendirikan perluasan bangunan tidak memiliki IMB dan tidak ada dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup. Rugikan PAD Pemko Binjai terkuak atas sidak DPRD Kota Binjai tulis Jonita Agina Bangun pada status akun facebook pribadinya hari Sabtu,(23/12).

Sebelumnya oknum satpam PT Serim Indonesia ketika di konfirmasi wartawan,Rabu,(20/12) kemarin dari balik pintu besi pabrik menunjukkan sikap tidak bersahabat. "Tidak tahu di mana ,” kata oknum satpam pabrik PT Serim Indonesia menjawab wartawan.

Sementara itu seorang warga setempat yang berjualan sop lembu di samping Pabrik PT Serim Indonesia kepada wartawan membeberkan bahwa ada satu oknum DPRD Binjai yang sering ke Pabrik PT Serim Indonesia. Setelah didesak akhirnya warga yang namanya tidak mau di sebut itu mau juga menyebutkan satu nama anggota DPRD Binjai yang sering kesitu. (OP/TS/4905ppwi)

Berita Lainnya


Blog, Updated at: Saturday, December 23, 2017

0 komentar:

Post a Comment