mawarta.com - Selasa (2/4). Kejaksaan Negeri Medan melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) mengarahkan seluruh lurah dikota Medan dalam rangka pengelolaan dan pengawasan anggaran dana kelurahan di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Medan,.
Walikota Medan dalam sambutan bersama Kajari Meran(02/04) |
Acara yang dihadiri langsung Wali Kota Medan Drs.H. T. Dzulmi Eldin, S.M.Si.,M.H dan Kajari Medan, Dwi Hartono, SH, MH, Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Nanda Ramli, Sekda Kota Medan Ir. Wiriya Alrahman, serta sejumlah Pimpinan OPD., serta seluruh lurah sebanyak 151 kelurahan dikota Medan mendapatkan pemahaman dalam mengelola dana kelurahan.
Lurah dari 151 kelurahan dikota Medan(02/04) |
Kepala Kejaksaan Negeri Medan Dwi Hartono SH, MH menjelaskan bahwa dalam Pengelolaan dan Pengawasan Dana Kelurahan ini diperlukan pengetahuan agar tidak terjadi permasalahan. Bila ada permasalah yang dihadapi Lurah silahkan berkoordinasi dengan TP4D untuk memecahkan masalahnya.L Lurahharus fokus terhadap pembangunan di kelurahannya. "jangan sekali - kali mencoba untuk menyelewengkan Dana Kelurahan yang nantinya berakibat fatal dan merugikan" ujar Kajari Medan.
Kajari Medan berharap agar Lurah melaksanakan tugasnya dengan baik, dan gunakan anggaran sebaik mungkin dengan mengedepankan kepentingan masyarakat sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara Dalam sambutannya Wali Kota Medan Drs. H. T. Dzulmi Eldin , S.M.Si.,M.H mengatakan Anggaran dana Desa mencapai Rp 257 Triliun. Kota Medan sendiri tidak memiliki Desa, tetapi yang ada Kelurahan. Dana kelurahan akan disalurkan secara merata ke 151 Kelurahan yang ada di Kota Medan agar pembangunan bisa berlangsung secara merata. "Guna menjaga agar penyaluran dan penggunaan dan kelurahan ini tepat sasaran dan senantiasa berada dalam koridor serta ketentuan hukum yang berlaku maka Pemerintah Kota Medan menggandeng TP4D Kejaksaan Negeri Medan. Selain itu Pemko Medan juga memiliki Tim Pendamping dari Internal yang saat ini tengah menunggu Surat Keputusan", kata Wali Kota.
Eldin juga mengingatkan agar Mudah-mudahan tidak akan pernah mendengar ada pejabat Pemko Medan yang tersandung masalah hukum karena ketidaktahuan, kekurang pahaman atau membuat kesalahan penafsiran atas ketentuan perundang-undangan yang berlaku", jelasnya (KominfoMedan/PPWI/01)
Medan rumah kita
ReplyDelete