Seruan People Power Eggi Sudjana berujung Tersangka

Posted by Mawarta Media

mawarta.com-(09/05) Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana sebagai tersangka terkait kasus dugaan makar. "Betul dipanggil sebagai tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).

Kasus yang bermula saat Eggi melontarkan people power alias gerakan rakyat beberapa waktu lalu. Untuk itu, Eggi akan dipanggil polisi pada Senin (13/5/2019) pukul 10.00 WIB. Pemanggilan itu dalam kapasitas status Eggi sebagai tersangka.

Kasus yang berangkat dari laporan kubu Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) yang telah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Diketahui, Supriyanto, seorang relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019). Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan.

Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.

Tak hanya itu, Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019) lalu. Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.

Selain itu, Eggi juga disangkakan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara Eggi Sudjana menyebutkan dalam detikNews.com bahwa polisi tidak menjalankan aturan proses hukum sesuai dengan tahapan. Seharusnya, jika benar melakukan makar, ia bisa ditangkap tanpa adanya laporan. "Poinnya adalah polisi tidak mengindahkan tahapan-tahapan. Karena, kalau tuduhannya makar, tidak perlu namanya laporan polisi. Kalau saya betul-betul makar, mestinya langsung ditangkap, namanya makar," imbuh Eggi.

(Sumber: suara.co; detikNews/Jaringan PPWI/ WAG Pusat informasiTNI-Polri)

Berita Lainnya


Blog, Updated at: Friday, May 10, 2019

0 komentar:

Post a Comment