Netizen Kawal Demokrasi, Desak DPR RI Hapus Pasal 27 Ayat 3 UU ITE

Posted by Mawarta Media

mawarta.com - Diskusi dan Media update yang diselenggarakan oleh oleh AJI Medan, Yayasan TIFA, dan Satu Dunia bertempat di omerta koffie mengangkat thema tentang darurat revisi UU ITE dan peran netizen kawal demokrasi berlangsung dengan penuh keakraban dan disambut antusias oleh warga medan khususnya netizen yang hadir pada sabtu 12 desember 2015.


Peserta diskusi ada dari kalangan akademisi, media online, netizen, mahasiswa serta pewarta warga medan dan dimoderatori oleh Vinsensius Sitepu dari AJI Medan dengan Narasumber Rusdi Marpaung dari LBH Pers Jakarta. Diskusi yang berlangsung hangat mengenai pasal 27 ayat 3 UU ITE yang kerap menjadi sorotan. Pasal tersebut tentang penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media massa atau internet yang keseringan korban pasal terbut adalah para netizen yang melayangkan kritikan melalui dunia maya.
wawancara degan Vinsensius Sitepu dari AJI Medan
Saat ini usulan Revisi UU ITE pada pasal 27 tersebut hanya sebatas pengurangan hukuman pidana saja yang diusulkan eksekutif ke meja DPR RI dan itupun belum dibahas dilegislatif dan mengingat singkatnya waktu, revisi terhadap UU ITE bisa gagal dipenghujung tahun 2015 sesuai janji pemerintah dan semoga masuk dalam prolegnas 2016 ujar Rusdi Marpaung. Seluruh peserta diskusi termasuk tim mawartacom mengharapkan agar pasal 27 ayat 3 tersebut dihapus mengingat pasal tersebut merupakan pasal karet yang mana tertuang "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
www.mawarta.com
mawarta.com sebagai media warga atau citizen journalism mendukung DPR RI untuk segera melakukan revisi UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan khususnya pasal 27 ayat 3 dihapus saja karena jika penerapannya dilaksanakan bisa salah kaprah dan akan semakin banyak para netizen yang akan terkena sanksi hukum pidana ketika menyampaikan kebenaran melalui internet(4905Ppwi)


Berita Lainnya


Blog, Updated at: Sunday, December 13, 2015

0 komentar:

Post a Comment