Perangi Narkoba, BNN Lakukan Penyuluhan di Medan Tuntungan

Posted by Mawarta Media


mawarta.com - Pemerintah Kecamatan Medan Tuntungan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan Penyuluhan Penanggulangan Anti Narkoba kepada ratusan peserta yang terdiri dari masyarakat, Karang Taruna serta pelajar dari berbagai sekolah di wilayah Medan Tuntungan, kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Camat Medan Tuntungan, Senin (30/10). Tampak antusias peserta seminar dalam mengikuti penyuluhan ini. Acara seminar ini dihadiri oleh narasumber dari Penyuluh Narkoba BNN Provinsi Sumatera Utara Soritua Sihombing.

M. Mendrofa mewakili Kecamatan Medan Tuntungan mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan program tahunan yang juga dilaksanakan di seluruh kelurahan di Kecamatan Medan Tuntungan.

“Gunanya agar masyarakat tahu terutama generasi muda supaya mereka menghindarkan diri dari penyalahgunaan narkoba ini. Narkoba ini perlu tapi untuk medis, ada aturan mainnya, kan gitu. Tapi kalau udah menyalahi aturan ini harus diberantas,” ucap Mendrofa.

Sementara itu, bagi masyarakat yang memiliki anggota keluarga yang terkontaminasi narkoba silahkan agar melapor kepada BNN agar dilakukan pengobatan rehabilitasi. “Prosedurnya yang bersangkutan (pecandu narkoba) harus hadir ke kantor BNNP SUMUT,” kata Soritua Sihombing.

BNN juga ada memberikan bantuan kepada korban narkoba untuk biaya rehabilitasi.
“Di tahun 2017 kita dari bidang rehabilitasi memberikan bantuan sebesar Rp. 3.000.000,- setiap bulan selama 3 bulan kepada pecandu atau korban narkoba untuk biaya rehabilitasi di instansi milik komponen masyarakat ataupun swasta,’’ ucap Soritua Sihombing.

Pihak BNN Provinsi Sumatera Utara juga memiliki panti rehabilitasi gratis bagi masyarakat.

“Kita ada memang tempat rehabilitasi Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lubuk Pakam, Deliserdang disana untuk kuotanya ada lebih kurang sekitar 40 orang. Untuk masuk kesana dibawa yang bersangkutan (pecandu narkoba) nanti disana akan diassesment dan akan diberitahukan apa saja nanti yang harus dipersiapkan. Tapi sejauh ini tidak dikenakan biaya, selain nanti mungkin biaya-biaya kelakuan misalkan kalau orang tersebut merokok atau pingin makan sesuatu yang lain itu akan menjadi tanggungan oleh keluarga,” jelas Soritua Sihombing.

Untuk rehabilitasi di Loka Rehabilitasi BNN memiliki batas waktu maksimum 3 bulan yang disesuaikan dengan tingkat kecanduan korban yang bersangkutan. Setelah pasien selesai mengikuti program selama 3 bulan kemudian dikembalikan kepada pihak keluarganya. (kiel/4905ppwi)


Foto Kegiatan Penyuluhan Oleh BNN


Berita Lainnya


Blog, Updated at: Tuesday, October 31, 2017

0 komentar:

Post a Comment