Jadi Tersangka, Gubernur Gatot dan Istri Mudanya Terancam 15 Tahun Penjara

Posted by Ans


Sumut, mawartacom - Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti sebagai tersangka dalam kasus suap PTUN Medan. Pasangan Suami Istri ini dikenakan pasal pemberian suap ke hakim.

"Keduanya disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana", kata Plt pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji.

Pasal tersebut juga sama dengan pasal yang dikenakan kepada pengacara kondang OC Kaligis dan Yagari Bhastara alias Gerry yang juga anak buah dari OC Kaligis.

Pasal tersebut juga mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan perkara. dengan dikenakannya pasal tersebut Gubsu beserta istri mudanya diancam dengan kurungan penjara paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta. (ans)

Berita Lainnya


Blog, Updated at: Wednesday, July 29, 2015

0 komentar:

Post a Comment