Cegah Korupsi, Wakil Bupati Karo Sosialisasikan Perbup Nomor 36 Tahun 2017

Posted by Mawarta Media


mawarta.com - Wakil Bupati Karo, Cory S Sebayang membuka Sosialisai Peraturan Bupati Karo Nomor 36 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Prestasi Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo pada hari Selasa, 12 Desember 2017 bertempat di Aula Kantor Bupati Karo, Jalan Jamin Ginting No. 17 Kabanjahe.

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Dinas/ Kantor/ Badan, Sekretaris beserta Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian beserta Camat dari setiap Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.

Bupati Karo dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang menyampaikan ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2017 merupakan tindak lanjut Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Kabupaten Karo, yang ditandatangani pada tanggal 24 Januari 2017 dalam rangka membentuk aparatur pemerintahan yang bersih dan profesional, menghilangkan segala bentuk gratifikasi dalam setiap pelayanan, menciptakan manajemen personalia yang baik, bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Wakil Bupati Karo juga menyampaikan, berkenaan dengan hal tersebut salah satu upaya yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Karo adalah penerapan tunjangan kinerja daerah berbasis sistem penilaian kinerja pegawai, yang disebut sebagai Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPP). Konsep TPP ini juga akan menggunakan aplikasi e-performance yang saat ini sedang dikembangkan.

Di akhir sambutannya, Wakil Bupati Karo meminta agar setiap PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo mampu beradaptasi dengan konsep yang akan diterapkan tersebut. 

Ia juga menambahkan sebagai salah satu Daerah Percontohan dalam Gerakan Nasional Revolusi Mental, Penyesuaian Besaran TPP akan berdampak untuk lebih meningkatkan kinerja melalui pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing secara cerdas, ikhlas, tuntas, dan berkualitas.(TS/4905ppwi).

Berita Lainnya


Blog, Updated at: Tuesday, December 12, 2017

0 komentar:

Post a Comment