Pemutihan Oleh Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara

Posted by Mawarta Media

mawarta.com - Catat Tanggalnya! Pemutihan Denda PKB dan BBNKB. Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Sumatera Utara (Sumut), Sarmadan Hasibuan membenarkan adanya kebijakan Gubernur Sumut HT Erry Nuradi yang memutihkan denda Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 89 Tahun 2017, tanggal 8 Desember 2017.
Ilustrasi/Kiel
Sarmadan pun berharap masyarakat Sumut dapat memanfaatkan pemutihan tersebut mulai 15 Desember 2017 hingga 29 Desember 2017. "Informasi yang beredar di media sosial soal keringanan bagi penunggak pajak itu benar dan memang sudah ada Pergubnya. Ini suatu bentuk kebijakan Bapak Gubernur untuk membantu masyarakat yang selama ini menunggak pajak kenderaannya," ucap Sarmadan Hasibuan kepada Wartawan, Minggu (10/12).

Sekadar informasi Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 89 Tahun 2017, tgl. 8 Desember 2017 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)/Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di sejumlah media sosial. Dalam Pergub tersebut dijelaskan:
1. Pembebasan Sanksi Administrasi/Denda Bunga Pajak Kendaraan Bernotor;
2. Pembebasan Pokok BBNKB untuk Penyerahan Kedua (II) dst.
Dengan ketentuan :
Berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan pendaftaran dan pembayaran sejak tgl 15 s/d 29 Desember 2017. Jika pembayaran dilakukan setelah tgl 29 Desember 2017, maka tidak berlaku ketentuan sesuai Pergubsu dimaksud. Yuk, manfaatkan kesempatan baik ini. (Kiel/4905ppwi)

Berita Lainnya


Blog, Updated at: Tuesday, December 12, 2017

0 komentar:

Post a Comment