mawarta.com - Camat Medan Tuntungan Gelora KP Ginting menyampaikan instruksi Walikota Medan Drs. H T Dzulmi Eldin kepada Lurah dan Ormas dan OKP terkait Larangan Pendirian Bangunan di atas Parit, Trotoar, Bahu Jalan dan Badan Jalan.
Hal ini disampaikan Camat dalam Rapat Koordinasi bersama unsur Muspika Kecamatan Medan Tuntungan kepada Lurah dan Pimpinan Ormas/ OKP yang ada di Kecamatan M. Tuntungan, Jumat (14/9) di Kantor Camat M. Tuntungan.
Dalam penyampaiannya, Camat didampingi Kasi Trantib Hendra Arjudanto Sitanggang, S.STP meminta Bangunan Liar tanpa izin Pemerintah yang berada diatas Parit, Trotoar, Bahu Jalan dan Badan Jalan, supaya dibongkar, termasuk juga didalamnya Bangunan Permanen, Kios, Warung, Pos Siskamling serta Pos atau Kantor Ormas/OKP yang tidak sesuai ketentuan Pemerintah.
Instruksi ini disampaikan sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kecamatan, Kelurahan serta elemen masyarakat terhadap program pembangunan Pemko Medan terutama dalam menciptakan Kota Medan yang nyaman, aman, bersih dan indah(mtt/4905ppwi)
Home» Camat Berprestasi» Citizen Journalism» Featured» Gelora KP Ginting» Kota Medan» KOTAKU» Camat Medan Tuntungan Pimpin rapat sosialisasi penertiban bangunan liar
Camat Medan Tuntungan Pimpin rapat sosialisasi penertiban bangunan liar
Posted by Unknown
Berita Lainnya |
Blog, Updated at: Saturday, September 15, 2018
0 komentar:
Post a Comment